Jika Ditemukan Kasus Omicron, Sekolah yang Gelar PTM 100 Persen Ditutup 5 Hari Untuk Tracing

Sekolah akan diizinkan dibuka kembali apabila mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Warta Kota/Rizki Amana
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah menyebutkan apabila ditemukan varian virus Omicron pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen, maka sekolah akan ditutup selama 5 hari.

"Ya, akan ditutup selama 5 hari," ucap Taga kepada wartawan, Selasa (4/1/22).

Menurutnya saat sekolah ditutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan serta tracing.

Sekolah akan diizinkan dibuka kembali apabila mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Untuk itu dilakukan tracking, penyemprotan disinfektan, dan Dinkes memberikan rekomendasi apakah sekolah tersebut dapat dibuka kembali atau belum," jelas Taga.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin (3/1/21).

PTM bisa dilakukan hingga kapasitas 100 persen.

Baca juga: Paska Kabar Omicron di Ruko Kalideres, Kapolres Langsung Terjunkan Satgas Covid-19

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Bikin Laura Anna Lumpuh dan Berkendara Usai Minum Alkohol

Baca juga: Kotak Amal Musala Babussalam Depok Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: 14 Rumah Semi Permanen di Cengkareng Terbakar, Kerugian Rp.700 Juta

Baca juga: Kotak Amal Musala Babussalam Depok Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana pada keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/21).

Lanjutnya, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Ingin Dapatkan Keadilan Setelah Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Gembong: PTM di Jakarta jadi Pilihan Dilematis Masyarakat

Ia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved