Kabar Artis

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Bikin Laura Anna Lumpuh dan Berkendara Usai Minum Alkohol

Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara, Selasa (4/1/2022). Banyak hal yang memberatkan tuntutan itu. Apa saja?

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara, Selasa (4/1/2022). Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad dituntut jaksa hukuman 4,5 tahun penjara, Selasa (4/1/2022).

Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dinyatakan jaksa telah bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadi kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh dan luka berat pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (warta kota/arie puji waluyo)

Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.

"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Ingin Dapatkan Keadilan Setelah Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Keluarga Ingin Laura Anna Kembali

Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara dibawah pengaruh alkohol. 

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa.

Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Gaga Muhammad mengikuti jalannya sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved