Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Mengulangi Perbuatannya, Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar Smith
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memberikan sejumlah alasan terkait penahanan Habib Bahar.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Ichwan mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
Pengunggah Video juga Tersangka
Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith berisnial TR juga jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Baca juga: Munjirin tak Mau Sekolah Lengah pada Penerapan Prokes saat PTM Digelar di 2.053 Sekolah
Baca juga: Gilbert Minta Pelajar yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTM 100 Persen
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wartawan tak Banyak Tanya Soal Kasus Menjewer Choki
Keduanya menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Laporan polisi tersebut dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Atas kasus tersebut Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.