Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Mengulangi Perbuatannya, Alasan Polda Jabar Tahan Habib Bahar Smith
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memberikan sejumlah alasan terkait penahanan Habib Bahar.
WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memberikan sejumlah alasan terkait penahanan Habib Bahar.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Alasan subjektif yang diambil penyidik, kata Arief, karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.
Baca juga: Gilbert Minta Pelajar yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTM 100 Persen
Baca juga: 2.053 Sekolah di Jaksel Gelar PTM 100 Persen, Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Syarat Utama
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wartawan tak Banyak Tanya Soal Kasus Menjewer Choki
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah adanya dua alat bukti yang sah yang di dapat penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar Bin Smith, yakni Ichwan Tuankotta, tak terima melihat kliennya kembali ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wartawan tak Banyak Tanya Soal Kasus Menjewer Choki
Baca juga: Film Cek Ombak Diputar Platform Klik Film Mulai Januari 2022, Dibintangi Bryan Domani dan Hanggini
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Surat Penangguhan Penahanan dan Siapkan Strategi ‘Melawan’
"Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, kata Ichwan pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Ichwan mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
Pengunggah Video juga Tersangka
Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith berisnial TR juga jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Baca juga: Munjirin tak Mau Sekolah Lengah pada Penerapan Prokes saat PTM Digelar di 2.053 Sekolah
Baca juga: Gilbert Minta Pelajar yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTM 100 Persen
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wartawan tak Banyak Tanya Soal Kasus Menjewer Choki
Keduanya menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Laporan polisi tersebut dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Atas kasus tersebut Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.