Perzinahan PNS Kemenhub
Polres Jakpus Menaikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan Oknum PNS Kemenhub ke Tingkat Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat naikkan status kasus dugaan perzinahan oknum PNS Kementerian Perhubungan, BM (42) dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai informasi, kasus dugaan perzinahan ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 23 Desember 2021.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terbit dengan Nomor : B/418/S.3/XII/2021/Restro JP.
Surat itu juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, ada satu terlapor lainnya tertera dalam SPDP tersebut, yakni IM.
Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Kasus ini bermula saat BM dilaporkan istrinya, Rika Oktina, pada 16 Januari 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus. Pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub itu dipersangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
BM diduga telah selingkuh sejak 2013.
Rika melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan dua orang anak.
Rika merasa nafkah yang diberikan suaminya tidak cukup, yakni Rp 1.350.000 per bulan, yang semula Rp 20 juta per bulan.
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021.
Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Jumlah pemberian gaji terhadap mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.
Pasal itu menyatakan sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.