Perzinahan PNS Kemenhub
Polres Jakpus Menaikkan Status Kasus Dugaan Perzinahan Oknum PNS Kemenhub ke Tingkat Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat naikkan status kasus dugaan perzinahan oknum PNS Kementerian Perhubungan, BM (42) dari penyelidikan ke penyidikan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menaikkan status kasus dugaan perzinahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BM (42) dari penyelidikan tahap penyidikan.
Kenaikan tahap itu dilakukan, karena penyidik menilai ada unsur pidana dalam kasus itu.
Sehingga, saat ini penyidik akan fokus untuk segera menentukan tersangka.
"Iya benar, karena patut diduga telah ada unsur pidana di dalamnya. Kami sedang sidik, Nanti, kami akan buat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2021).
Baca juga: Polisi Naikkan Status Kasus Perzinahan PNS Kemenhub ke Penyidikan
Baca juga: Mahkamah Agung Keluarkan Panduan Penempatan CPNS 2021 untuk Minimalisir Pengunduran Diri
Baca juga: Dinilai Melegalkan Perzinahan, MOI Minta Nadiem Makarim Cabut Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021
Wisnu berujar bahwa saat ini penyidik sudah memeriksa pelapor yakni Rika yang merupakan istri sah BM.
Keterangan Rika juga telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti saksi-saksi yang ada, akan kami BAP juga. Tinggal ditentukan waktunya," ujar Wisnu.
Apbila telah rampung memeriksa saksi, polisi juga bakal memintai keterangan saksi ahli.
Dalam penyelidikan nanti, polisi juga melibatkan ahli pidana dalam kasus yang telah berproses hampir setahun ini.
BERITA VIDEO: Artis CA Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Prostitusi Online
"Terlapor akan diperiksa mungkin di akhir rangkaian pemeriksaan saksi. Mungkin penyidikan kasus ini akan dimulai dari ahli pidana baru nanti terlapor sekaligus dikumpulkan seluruh keterangannya," jelas Wisnu.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dengan terlapor BM diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukam tersangka.
Dalam hal ini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat akan berfokus untuk melakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap para saksi.
Atas peningkatan kasus ini, pelapor, Rika mengapresiasi kinerja polisi hingga kasus yang dilaporkannya masuk ke tahap penyidikan.
"Saya mengapresiasi polisi cepat tanggap menanggapi kasus saya, padahal saya cuma ibu rumah tangga biasa dan rumornya juga sudah ada anak dari hubungan mereka," ujar Rika.
Sebagai informasi, kasus dugaan perzinahan ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 23 Desember 2021.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terbit dengan Nomor : B/418/S.3/XII/2021/Restro JP.
Surat itu juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, ada satu terlapor lainnya tertera dalam SPDP tersebut, yakni IM.
Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Kasus ini bermula saat BM dilaporkan istrinya, Rika Oktina, pada 16 Januari 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus. Pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub itu dipersangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
BM diduga telah selingkuh sejak 2013.
Rika melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan dua orang anak.
Rika merasa nafkah yang diberikan suaminya tidak cukup, yakni Rp 1.350.000 per bulan, yang semula Rp 20 juta per bulan.
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021.
Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Jumlah pemberian gaji terhadap mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.
Pasal itu menyatakan sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.