CPNS 2021

Mahkamah Agung Keluarkan Panduan Penempatan CPNS 2021 untuk Minimalisir Pengunduran Diri

Mahkamah Agung (MA) kini melakukan langkah untuk meminimalisir pengunduran diri peserta CPNS 2021.

ISTIMEWA
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rangkaian seleksi CPNS 2021 sudah nyaris berakhir. 

Setiap instansi kini sudah memiliki nama-nama peserta lolos seleksi CPNS 2021

Tahap berikutnya hanya tinggal pengumuman pasca sanggah, pemberkasan, dan penetapan NIP.

Mahkamah Agung (MA) kini melakukan langkah untuk meminimalisir pengunduran diri peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi akibat tidak cocok dengan lokasi penempatan.

Baca juga: Baim Wong Sewa Sea World, Atlantis dan Ocean Dream hingga Beri Kado Saham Untuk Kiano Tiger Wong

Pihak MA kini mengeluarkan Pedoman Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun 2021.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi, membenarkan perihal surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Professor Hasbi pada 28 Desember 2021.

"Surat itu berisi kriteria peserta yang akan ditempatkan sesuai atau dekat dengan alamat KTP," kata Sobandi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (29/12/2021).

Menurut Sobandi, ada 5 kategori peserta yang akan ditempatkan di lokasi dekat tempat tinggal atau sesuai alamat KTP.

Baca juga: Menpora Tunggu Strategi Jitu Shin Tae-yong yang Bisa Membangkitkan Skuad Timnas Indonesia

"Pertama, peserta yang lolos di urutan ke 1 sampai ke 3 dari setiap formasi diperbolehkan memilih lokasi penempatan," kata Sobandi.

Kedua, kata Sobandi, peserta formasi disabilitas.

Ketiga, peserta yang berasal dari pegawai honorer pengadilan. 

"Mereka akan diupayakan ditempatkan di lokasi di mana mereka bertugas sebagai pegawak honorer. Namun, jika tidak ada kuota, maka dicari yang terdekat," ucap Sobandi.

Keempat, yakin wanita yang sudah berumah tangga.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling Kamis 30 Desember 2021 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi

Kelima, peserta yang sedang mengikuti pendidikan jenjang lebih tinggi agar tidak memengaruhi penyelesaian pendidikannya.

"Peserta diluar kriteria itu harus siap ditempatkan di mana saja karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja," kata Sobandi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved