Sekolah Tatap Muka

Pemprov DKI Gelar PTM 100 Persen, Gilbert Simanjuntak: Keputusan yang Cukup Berisiko

Keputusan Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM 100 persen cukup berisiko terhadap penularan Covid-19 varian Omicron.

Warta Kota/Desy Selviany
Siswa SDN 17 Jakarta Pusat sedang berbaris untuk menjalani pemeriksaan sebelum masuk kelas, Senin (3/1/2022). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak buka suara terkait Pemprov DKI Jakarta gelar pembelajaran tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100 persen yang dimulai pada hari ini, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta gelar PTM 100 persen itu cukup berisiko terhadap penularan.

"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan," ucap Gilbert kepada wartawan, Senin (3/1/22).

Di sisi lain, kata Gilbert, memang kualitas pendidikan tatap muka lebih baik daripada online.

"Di sisi lain, tetapi tidak ada yg mendesak untuk membuka sekolah sebelum vaksinasi tercapai," tambahnya.

Gilbert juga mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memudahkan pencapaian vaksinasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka.

Baca juga: Hasil Sidak PTM di Jakarta, Siswa Antusias hingga Menimbulkan Banyak Pelanggaran Prokes

Baca juga: Sebelum Gelar PTM, Pihak SMP Bina Insan Mandiri Sudah Sosialisasi ke Guru, Orangtua dan Siswa

"Pemerintah ingin memudahkan pencapaian vaksinasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka," jelasnya.

"Sambil sekolah mereka divaksinasi. Tetapi karena risiko penularan, sebaiknya selama sebulan pertama lama belajar dibatasi dan proses diawasi di sekolah," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (02/01/21) esok hari.

Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Baca juga: DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas 100 Persen, Ima Mahdiah Ingatkan Ancaman Penyebaran Varian Omicron

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:

- capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen,

- capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved