Sekolah Tatap Muka

KPAI Dukung PTM 100 Persen Mulai Januari 2022

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut kata Retno diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri

Dok. Humas Kemendikbud
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti memberikan paparan saat membuka kegiatan Antisipasi Tindak Kekerasan Peserta Didik Jenjang SMP Angkatan III di Jakarta, Selasa (15/9/2020). 

Adapun kategori Baik (81-90) ada 10 sekolah di jenjang SMA; 10 sekolah di jenjang SMK, 7 sekolah dijenjang SMP; dan 5 sekolah di jenjang SD. Jika ditotal secara keseluruhan, maka kesiapan infrastruktur untuk kategori baik dari total sekolah yang diawasi adalah 44,44%.

Sedangkan untuk kategori cukup (71-80) ada 5 sekolah untuk jenjang pendidikan SMA; tidak ada untuk jenjang SMK; 6 sekolah untuk SMP dan 3 sekolah untuk jenjang SD. Jika ditotal secara keseluruhan maka kesiapan infrastruktur untuk kategori cukup dari total sekolah yang diawasi adalah 19,44%.

Untuk kategori kurang (61-70), ada 5 sekolah pada jenjang SMA; tidak ada untuk jenjang SMK; ada 2 sekolah untuk jenjang SMP; da nada 3 sekolah untuk jenjnag SD. Jika ditotal secara keseluruhan maka kesiapan infrastruktur untuk kategori kurang dari total sekolah yang diawasi adalah 11,12%.

Adapun untuk kategori sangat kurang (51-60). Ada 1 sekolah di jenjang SMA, 1 sekolah di jenjang SMK, 3 sekolah dijenjang SMP dan 2 sekolah di jenjang SD. Jika ditotal secara keseluruhan maka kesiapan infrastruktur untuk kategori sangat kurang dari total sekolah yang diawasi adalah 9,72%.

Dari data tersebut, maka sekolah yang sudah menyelenggaraan PTM terbatas dengan kesiapan pada kategori cukup, baik dan sangat baik mencapai 79,17%.Sedang sisanya, yaitu kategori kurang dan sangat kurang mencapai 20,83%. Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka. Meskipun ketidaksiapan itu diantaranya adalah belum dibuatnya SOP (standar operasional Prosedur) dalam berbagai layanan saat PTM terbatas yang penilaiannya mencapai 30% dari total nilai.

(2) Adanya Pelanggaran atas protokol kesehatan

Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3 M, diantara masker yang diletakan di dagu/hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.

Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, taka da satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah.

Ada juga sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah. Saat diwawancara, anak-anak mengatakan mereka memakai masker saat diperjalanan pergi dan pulang sekolah. Ada pemahaman yang salah terkait fungsi masker yang disamakan dengan helm.

Pada September 2021, KPAI menerima pengaduan masyarakat secara daring dari kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Pengaduan berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar dengan disertai foto.

Dalam foto tersebut Nampak seorang siswa laki-laki berseragam putih merah sedang diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermogun oleh seorang guru perempuan yang tidak mengenakan masker.

Sedangkan foto yang satu lagi adalah suasana di dalam kelas dimana anak-anak sedang berdiri dengan tangan diangkat ke depan. Ada 1 guru perempuan dan 9 siswa/siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker, baik guru maupun muridnya. Ini sangat berbahaya. Ada juga pengaduan dari orangtua salah satu SDN di kabupaten Bandung, yang menegur sekolah karena ada pelanggaran prokes terkait kegiatan olahraga di lapangan dan merasa anaknya mendapatkan tekanan. Namun, masalah ini sudah diselesaikan melalui mediasi di KPAI.

Baca juga: VIDEO Ragunan Masih Jadi Favorit Warga Saat Liburan Tahun Baru 2022

Baca juga: VIDEO Tiga Polisi Diperiksa Irwasda PMJ Terkait Tahanan Kabur dan Tewas

Baca juga: VIDEO : Warga Tangerang Kunjungi Taman Gajah Kota Berlibur Tahun Baru

(3) Klaster sekolah

Hasil pemantauan media maupun pengawasan langsung ke satuan pendidikan, KPAI menemukan bahwa ada sekolah-sekolah yang pernah menjadi kluster sekolah atau setidaknya pernah di tutup sementara karena ada warga sekolah yang terinfeksi covid-19 dari klaster sekolah.

Dari hasil pengawasan PTM, klaster sekolah muncul karena ada pengabaian, antara lain: melepas masker dalam ruangan, tidak enak badan tetapi tetap datang ke sekolah untuk PTM, dan warga sekolah yang belum di vaksin, karena ada sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi covid-19 ternyata belum divaksinasi.Apalagi peserta didik usia TK dan SD, selain belum divaksin, perilaku anak-anak usia itu cenderung sulit dikontrol.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved