Lemhannas Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional

Usulan pembentukan lembaga ini muncul, lantaran belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Usulan pembentukan lembaga ini muncul, lantaran belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Hal itu disampaikan Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo, dalam konferensi pers Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhanas, di Gedung Astagatra Lemhanas, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Polisi Jawa Barat Peluk Bahar Smith, Polri Tegaskan Tak Berikan Perlakuan Spesial

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio, untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ujar Agus Widjojo.

Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, Agus Widjojo berharap Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien, melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.

Agus menilai belum adanya lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini, seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi,.Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Jadi Calon Hakim Agung

“Padahal, penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” ucap Agus.

Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional, yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional, juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Baca juga: Banyak Dapat Gratisan, Indonesia Hemat Rp13 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 pada 2021

Menurut Gubernur, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, serta terintegrasi secara vertikal dan horizontal.

Meski demikian, agar menghilangkan duplikasi peran antar-lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.

“Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar-lembaga,” tutur Agus.

Baca juga: Bukan Incar Kursi Menteri, Ini Alasan PAN Gabung Pemerintah

Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU 2/2002.

Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,” ucapnya.

Baca juga: Muncul Meme Tolak Anies Baswedan Mirip Kemasan Jamu Tolak Angin, Bos Sido Muncul Keberatan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved