Kriminalitas
Majalah Keadilan Bantah Langgar Kode Etik Jurnalistik Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik
Majalah Keadilan Bantah Langgar Kode Etik Jurnalistik Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim hingga terbitnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers ditanggapi Fajar Gora.
Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan itu membantah pihaknya melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik seperti yang tercatat dalam PPR Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021.
"Kami keberatan dengan PPR Dewan Pers No. 43/PPR-DP/XXI/2021 ter tanggal 3 Desember 2021. Alasan keberatan yang sudah kami sampaikan kepada Dewan Pers," ungkap Fajar dalam siaran tertulis pada Kamis (30/12/2021).
Alasannya lanjutnya, karena PPR Dewan Pers Nomor 43 itu hanya dihasilkan dalam satu kali mediasi yang tidak ada kesepakatan, tetapi dibuat sesuai kemauan pengadu.
“Terlapor melakukan perbuatan itu diduga dengan cara memanipulasi PPR Dewan Pers,” ujar kuasa hukum Panda Nababan, Fajar Gora, Selasa 14 Desember 2021.
Terkait PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 itu sendiri, Fajar menjelaskan Majalah Keadilan sudah melayangkan keberatan.
Hal tersebut didasarkan dari tak adanya kecermatan Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan.
Apalagi, lanjutnya, Dewan Pers tak mempertimbangkan penjelasan teradu yang telah disampaikan.
“Apakah Dewan Pers pernah melakukan pengecekan data seperti pemberitaan yang diadukan,” tegasnya.
Baca juga: Perjuangkan Keadilan, Alvin Lim Layangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Baca juga: Hak Jawab Tak Kunjung Diterbitkan, Alvin Lim Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Fajar, apa yang ditulis Majalah Keadilan merupakan fakta.
Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor : 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi di Allianz Life Indonesia.
“Putusan Kasasi MA itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum, bukan substansi perkara di mana Alvin Lim sebagai terdakwa,” tuturnya.
Pengembalian berkas perkara berdasarkan putusan MA tersebut, menurut Fajar, dikarenakan pada persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Alvin Lim sebagai terdakwa tak pernah hadir di persidangan.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkannya.
“Lihat saja putusan kasasi, Alvin Lim masih disebutkan sebagai terdakwa,” jelasnya.
Baca juga: Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Baca juga: Viral Brigadir NP Banting Mahasiswa, Alvin Lim: Polri yang Saya Cintai Rusak Akibat Ulah Oknum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fajar-gora-kuasa-hukum-pemimpin-redaksi-majalah-keadilan.jpg)