Gandeng Lima Lembaga, Anies Pengin Bahagiakan dan Menyejahterakan Warga Jakarta

kerja sama terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan Perpres tersebut.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan KK dan eKTP pada transgender. Pemberian KK dan eKTP itu dilakukan dalam Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021). 

Misalnya Pengadilan Agama yang memberikan pelayanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum; serta layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.

Kemudian untuk pengurus gereja/vihara/pura yang terintegrasi dengan Disdukcapil membantu dalam pelayanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

Sedangkan untuk rumah sakit terintegrasi dengan Dinas Dukcapil, dapat membantu masyarakat, terutama bagi anak yang lahir dapat langsung mendapatkan layanan NIK, KK, akta kelahiran dan KIA

Baca juga: Pemkot Jaksel Luncurkan Program KAMSA, Inovasi Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan

Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orangtua bayi peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) yang memberikan layanan antar dokumen kependudukan kepada warga, yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung).

Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.

Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved