Gandeng Lima Lembaga, Anies Pengin Bahagiakan dan Menyejahterakan Warga Jakarta
kerja sama terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan Perpres tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Misalnya Pengadilan Agama yang memberikan pelayanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum; serta layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.
Kemudian untuk pengurus gereja/vihara/pura yang terintegrasi dengan Disdukcapil membantu dalam pelayanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.
Sedangkan untuk rumah sakit terintegrasi dengan Dinas Dukcapil, dapat membantu masyarakat, terutama bagi anak yang lahir dapat langsung mendapatkan layanan NIK, KK, akta kelahiran dan KIA
Baca juga: Pemkot Jaksel Luncurkan Program KAMSA, Inovasi Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan
Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orangtua bayi peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) yang memberikan layanan antar dokumen kependudukan kepada warga, yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung).
Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.
Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).