Gandeng Lima Lembaga, Anies Pengin Bahagiakan dan Menyejahterakan Warga Jakarta
kerja sama terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan Perpres tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng lima lembaga demi melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Lima lembaga yang digandeng adalah Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Kosambi Baru, Majelis TInggi Agama Khonghucu Indonesia, PT Paket Anak Bangsa (GoSend) dan Rumah Sakit Pondok Indah.
Kerja sama Layanan pencatatan sipil ini telah diteken Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin dengan perwakilan lima pihak tersebut. Penandatanganannya dilakukan di Balai Kota DKI pada Rabu (29/12/2021).
Dalam sambutannya, Anies mengungkapkan kerja sama terintegrasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan Perpres tersebut.
Harapannya, masyarakat semakin dipermudah dalam proses pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Jakarta.
“Kerja sama ini dilakukan dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta pada Rabu (29/12/2021).
Anies mengatakan, situasi pandemi Covid-19 telah mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat yang kini mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Demi Tertib Administrasi, Sudin Dukcapil Jakpus Buat Program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan
Teknologi tersebut semakin masif diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui interaksi warga secara langsung.
Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta lalu merespon dan beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk dalam memberikan layanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Dari yang semula masih mengandalkan layanan manual atau offline, kini menjadi layanan berbasis online.
“Dari yang semula menjalankan layanan sektoral, menjadi layanan terintegrasi antarsektor. Pengembangan layanan dokumen kependudukan yang terintegrasi ini akan terus dilakukan demi mewujudkan layanan yang membahagiakan dan menyejahterakan warga Jakarta,” jelas Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies berharap Dinas Dukcapil DKI Jakarta konsisten dalam mewujudkan budaya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang efisien dan mudah bagi masyarakat di masa depan.
Dengan begitu, masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif untuk tertib dalam proses adminduk.
“Dengam terjalinnya kerja sama, semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi,” katanya.
Layanan terintegrasi dokumen kependudukan disajikan sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga tersebut.
Misalnya Pengadilan Agama yang memberikan pelayanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum; serta layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.
Kemudian untuk pengurus gereja/vihara/pura yang terintegrasi dengan Disdukcapil membantu dalam pelayanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.
Sedangkan untuk rumah sakit terintegrasi dengan Dinas Dukcapil, dapat membantu masyarakat, terutama bagi anak yang lahir dapat langsung mendapatkan layanan NIK, KK, akta kelahiran dan KIA
Baca juga: Pemkot Jaksel Luncurkan Program KAMSA, Inovasi Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan
Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orangtua bayi peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti PT Paket Anak Bangsa (GoSend) yang memberikan layanan antar dokumen kependudukan kepada warga, yaitu dengan layanan ANDONG (Antar dokumen langsung).
Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui drive thru.
Sementara, warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau melaporkan masalah NIK, dapat memanfaatkan layanan pesan Djawara (Dukcapil Menjawab Warga).