UMP DKI 2022
Komisi B DPRD DKI Jakarta Mengelar Rapat Soal UMP DKI Tahun 2022 Hari Ini, Senin 27 Desember 2021
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan UMP 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi B, dan surat tersebut ditujukan untuk eksekutif dan legislatif, termasuk untuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disnaker DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, Ketua Komisi B DPRD DKI, serta sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI.
Saat ini, rapat masih berlangsung.
Baca juga: Dirasa Kurang Adil Jadi Alasan DKI Revisi Kenaikan UMP 2022 dari 0,85 Persen Jadi 5,1 Persen
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Membantah Gubernur Anies Baswedan Merevisi Lagi UMP 2022 Jakarta
Baca juga: Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BERITA VIDEO: Penjelasan PT KCI Tentang Video Viral Pencurian di KRL Jabodetabek
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya Nurjaman, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-b-dprd-dki-jakarta-menggelar-rapat-dengan-disnakertrans-dki-jakarta.jpg)