Berita Jakarta
PT. Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek Clungene IND Melawan Perusahaan Asing
Menangkan perkara pelanggaran merek Clungene IND melawan perusahaan asing. Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT. Taishan menangkan perkara pelanggaran merek Clungene IND melawan perusahaan asing.
PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co., Ltd.
Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Laporkan Balik PT TAC ke Polda Metro Jaya
Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang ini juga dihadiri Hakim Kadarisman Al Riskandar, Heru Hanindyo.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Kritik Anies soal Seremoni Penyerahan Dana Parpol, Prasetyo: Itu Perintah UU
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
Hal ini telah sepengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat.
“Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat di kualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.
Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.
Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengkonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
"Kami selaku produsen rapid test antigen dalam negeri dengan merek Taishan Indonesia dan Clungen Ind mengucap rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Majelis Hakim perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah memeriksa dan memutus secara arif dan bijaksana atas perkara ini," ujar Eiko Sihombing usai sidang.
Baca juga: Sambut Perayaan Hari Natal, Mahfud MD Ajak Masyarakat Indonesia Dalam Keberagaman Harus Bersatu
Kuasa hukum PT Taishan Indonesia, Beny Nurhadi, SH menceritakan perkara ini bermula dari adanya kerjasama antara Taishan dengan Hangzhou Clongene untuk membuat merek baru dengan nama Clungene Indonesia.
Namun karena satu dan lain hal disingkat menjadi Clungene Ind.
Penggantian tersebut sesungguhnya telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tandatangan di surat kuasa pendaftaran merek yang dilakukan oleh Konsultan HAKI.
Baca juga: Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar
Akan tetapi, entah mengapa belakangan Hangzhou menyangkali itu semua.
