Berita Jakarta

PT. Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek Clungene IND Melawan Perusahaan Asing

Menangkan perkara pelanggaran merek Clungene IND melawan perusahaan asing. Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PT. Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek Clungene IND Melawan Perusahaan Asing. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT. Taishan menangkan perkara pelanggaran merek Clungene IND melawan perusahaan asing.

PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co., Ltd.

Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Laporkan Balik PT TAC ke Polda Metro Jaya

Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang ini juga dihadiri Hakim Kadarisman Al Riskandar, Heru Hanindyo.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Kritik Anies soal Seremoni Penyerahan Dana Parpol, Prasetyo: Itu Perintah UU

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Hal ini telah sepengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat.

“Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat di kualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.

Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.

Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengkonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

"Kami selaku produsen rapid test antigen dalam negeri dengan merek Taishan Indonesia dan Clungen Ind mengucap rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Majelis Hakim perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah memeriksa dan memutus secara arif dan bijaksana atas perkara ini," ujar Eiko Sihombing usai sidang.

Baca juga: Sambut Perayaan Hari Natal, Mahfud MD Ajak Masyarakat Indonesia Dalam Keberagaman Harus Bersatu

Kuasa hukum PT Taishan Indonesia, Beny Nurhadi, SH menceritakan perkara ini bermula dari adanya kerjasama antara Taishan dengan Hangzhou Clongene untuk membuat merek baru dengan nama Clungene Indonesia.

Namun karena satu dan lain hal disingkat menjadi Clungene Ind.

Penggantian tersebut sesungguhnya telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tandatangan di surat kuasa pendaftaran merek yang dilakukan oleh Konsultan HAKI.

Baca juga: Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar

Akan tetapi, entah mengapa belakangan Hangzhou menyangkali itu semua.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved