Berita Jakarta

PT. Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek Clungene IND Melawan Perusahaan Asing

Menangkan perkara pelanggaran merek Clungene IND melawan perusahaan asing. Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PT. Taishan Menangkan Perkara Pelanggaran Merek Clungene IND Melawan Perusahaan Asing. 

"Adapun Hak Merek dengan No Pendaftaran IDM000715598 yang dimiliki oleh Hangzhou sepengetahuan kami tidak ada produk yang dipasarkan dalam bentuk apapun dipasaran sehingga dasar pengajuan pelanggaran mereknya pun tidak jelas," ujar Beny dari Solusi Law Office Jakarta ini

Lebih membingungkannya lagi tegas Ardy Susanto, SH dari Solusi Law Office, merek Clungene Ind sesungguhnya dimiliki oleh Hangzhou dan Taishan sehingga gugatannya menjadi tidak jelas.

"Hangzhou juga telah melakukan berbagai cara yaitu dengan membuat pengumuman di Koran, dugaan menyebarkan ke WA group distributor dan atas tindakan-tindakan tersebut telah kami counter dengan tegas melalui upaya hukum pidana," imbuhnya.

Eiko sihombing menduga gugatan yang dilakukan Hangzhou bukanlah mengenai adanya pelanggaran merek sebagaimana isi gugatannya.

Namun gugatan ini ada muatan ekonomi yang lebih besar karena produk impor merasa tersaingi dengan adanya produk rapid test antigen lokal yang di produksi PT Taishan Indonesia.

"Kami juga dapat menekan harga jual dengan rendah mencapai 300-400% dari harga awal sehingga mampu terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, disamping itu tenaga kerja yang kami serap lebih dari 1000 diluar industri lokal pendukung produksi kami," tuturnya.

Baca juga: Memilih Camilan saat Anak Masuk Periode Emas, Selain Pemenuhan Nutrisi juga Stimulasi Seusai Usia

Lebih lanjut, Sihombing menduga persaingan tersebut bukan saja terjadi disektor swasta namun juga disektor pemerintah.

Indikasinya, pemerintah berupaya memasarkan produk impor dengan harga yang lumayan tinggi melalui E-Katalog yang disediakan oleh LKPP khusus untuk pembelian yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya.

"Selaku produsen dalam negeri kami memiliki kewajiban besar termasuk kewajiban moral agar pandemic covid-19 ini bukan menjadi ladang untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya namun merupakan ladang untuk berbakti kepada nusa dan bangsa," tegasnya.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Terus Fokus pada Dua Hal Ini dalam Perangi Covid-19

Untuk itu, Ardy yang juga adalah Sekjen Asosiasi Peneliti dan Manufaktur Alat Kesehatan Indonesia (APMAKI) berharap produk lokal yang dihasilkan PT Taishan Indonesia dapat menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan tidak ingin di intervensi oleh mafia Alkes asing.

"Kami meminta semua pihak, elemen, kalangan agar tidak ragu untuk menggunakan produk dalam negeri dan menyerukan Bangga terhadap Buatan Indonesia," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved