Modus Ajak Bercinta dan Beri Obat Penenang, Pasutri Otaki Perampasan Mobil dan Barang Berharga
Namun sebelum menuju lokasi, VP meminta berhenti sejenak di minimarket untuk membeli secangkir kopi.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus perampasan mobil, yang dilakukan kawanan perampok bermodus menawarkan jasa kencan atau jasa pekerja seks komersial.
Kawanan yang berjumlah 4 orang ini diotaki oleh pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus yang digunakan kawanan pelaku pencurian tersebut berupa menawarkan korban dengan jasa pekerja seks komersial (PSK).
"Kawanan ini menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi dan mengajak akan berhubungan badan," katanya dalam konfererwnsi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).
Iman menjelaskan aksi kawanan ini diawali salah seorang pelaku yakni seorang wanita berinsial VP (44) mengajak korbannya AF untuk berkencan DI sebuah hotel di kawasan BSD Serpong.
Sebelumnya VP berkenalan dengan AF melalui aplikasi kencan.
Karena tawaran VP, korban AF pun tertarik.
Mereka akhirnya bertemu di Tangsel, Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: LIB Pastikan Final Liga 2 yang Berlangsung di SUGBK Senayan Tanpa Dihadiri Penonton
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Perayaan Natal Nasional 2021 Dikemas Melalui Video Rekaman
Baca juga: Kas Hartadi Minta Pemain Dewa United Tidak Berpuas Diri Setelah Lolos ke Semifinal
VP mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel yang telah dipilihnya.
Namun sebelum menuju lokasi, VP meminta berhenti sejenak di minimarket untuk membeli secangkir kopi.
"Si korban AF diberikan minuman oleh si perempuan tersebut yang telah dicampur obat dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan tak sadarkan diri," ungkap Iman.
Baca juga: Sudjarno Dirops PT LIB Bilang Semifinal Liga 2 di Stadion Pakansari dan Final di SUGBK Senayan
Baca juga: RSUD Kota Bekasi Buka Suara Terkait Oknum Perawat yang Diduga Melakukan Pelecehan
Baca juga: Oknum Perawat RSUD Kota Bekasi yang Lakukan Pelecehan ke Orangtua Pasien Mengundurkan Diri
Saat kondisi korban sudah tak tersadarkan, VP dan sang suami JS (39) langsung membawa kabur mobil maupun barang berharga lainnya milik AF.
Kemudian, pasangan suami istri itu langsung mengoper barang curiannya tersebut ke dua orang pelaku lain yakni ZS (30) danIM (42) yang telah menunggunya.
Karena perbuatannya kata Iman, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (m23)