Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Dishub DKI: Pengendara Harus Waspada, Ada Pembangunan Stasiun Tanjung Barat di Lenteng Agung

Dishub DKI mulai melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan lantaran adanya pekerjaan pembangunan Stasiun Tanjung Barat.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan lantaran adanya pekerjaan pembangunan stasiun Tanjung Barat.  

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan lantaran adanya pekerjaan pembangunan Stasiun Tanjung Barat

"Sehubungan adanya pekerjaan pembangunan Stasiun Tanjung Barat di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021). 

Lanjutnya, kata Syafrin, rekayasa lalu lintas tersebut berada di lokasi pekerjaan stasiun Tanjung Barat tepatnya di Jalan Lenteng Agung sisi Timur di jalur cepat. 

Ia bersama pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas sesuai dengan tahapan pekerjaan. 

"Waktu pemasangan pagar area kerja sepanjang 180 meter mulai tanggal 29 Desember sampai dengan 31 Desember 2021, sedangkan pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2022 menggunakan satu lajur cepat," jelasnya.

Baca juga: Dishub DKI Sosialisasikan Rencana Sanksi Tilang bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Baca juga: Dishub DKI Terapkan Sanksi bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi, Tilang dan Tarif Parkir Disinsentif

Sebagai informasi, selama pekerjaan berlangsung akan terjadi penyempitan satu lajur lalu lintas di jalur cepat dari arah Jakarta menuju Depok. 

Sementara itu, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur cepat akan dilakukan pembukaan pembukaan median cepat lambat di Jalan Lenteng Agung untuk mengakomodir lalu lintas dari jalur cepat menuju jalur lambat. 

Ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca juga: Selain Sanksi Tilang, Dishub DKI juga Mengarahkan Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi Service ke Bengkel

"Masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," tutupnya. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved