Sabtu, 18 April 2026

Uji Emisi

Selain Sanksi Tilang, Dishub DKI juga Mengarahkan Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi Service ke Bengkel

Dishub DKI akan bersikap tegas pada pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lulus uji emisi. Selain tilang, juga diperintahkan pergi ke bengkel.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Uji emisi kendaraan bermotor menyasar sejumlah mobil maupun motor yang kebetulan melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Uji emisi kendaraan bermotor menyasar sejumlah mobil maupun motor yang kebetulan melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021). 

Satu persatu kendaraan diperiksa petugas yang sudah menunggu di tenda yang berada di pinggir jalan.

Apabila memenuhi standar ambang batas maka kendaraan itu dinyatakan lulus uji emisi.

Baca juga: Golden Property Award, Meikarta Cikarang Selatan Meraih Penghargaan The Best Urban Living Apartment

Namun, diantara kendaraan yang diuji, ada juga yang tidak lolos uji emisi.

Salah satunya seorang pengendara mobil, Aan (35) yang kendaraan roda empat miliknya tidak memenuhi standar.

Warga Bekasi, Jawa Barat itu menuturkan selama ini dirinya memang jarang servis mobilnya yang sudah lumayan berumur tersebut. Apalagi ini juga pengalaman pertama ikut uji emisi. 

Baca juga: Antusiasme Promo Super Dahsyat, Hampir 112.000 Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100

“Belum pernah (uji emisi), baru ini. Tadi diarahin servis aja (karena tidak lolos uji emisi) ke bengkel biar hasilnya bagus,” ujar Aan. 

Aan menambahkan, ia belum pernah merasakan tarif parkir yang lebih mahal saat berada di DKI Jakarta hanya karena tidak lolos uji emisi

Nasib berbeda dialami Faisa (24), di mana motor yang biasa digunakan untuk ojek online (ojol) telah memenuhi ambang batas gas buang kendaraan bermotor.

“Kebetulan baru pertama kali juga (uji emisi). Tadi diarahin sama petugas dan lihat juga di media sosial, ya udah sekalian aja,” tuturnya. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan proses uji emisi kendaraan bermotor tidak membutuhkan waktu lama. 

Baca juga: Gatot Nurmantyo Kagum pada Ketaatan Almarhum Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi pada Agama

“Jadi pemeriksaan itu sebentar, cuma masuk paling lama 3-5 menit itu sudah hasilnya,” ujar Syafrin. 

Pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor ada dua jenis di mana yang pertama, bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin, dan yang satunya kendaraan dengan bahan bakar solar. 

Hal itu sebagai sosialisasi dari rencana sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang. 

“Ketika sekarang diuji dan yang bersangkutan tidak lolos uji emisi, maka yang bersangkutan ditilang oleh rekan-rekan kepolisian,” tuturnya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved