Senin, 20 April 2026

Berita Jakarta

Dishub DKI Sosialisasikan Rencana Sanksi Tilang bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI: Uji emisi kendaraan bermotor menyasar sejumlah mobil maupun motor yang kebetulan melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Salah satu caranya, dengan memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.

“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (1/11/2021).

Syafrin mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.

Baca juga: Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Selain Ditilang Juga Bakal Terkena Tarif Parkir Disinsentif

Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.

“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polsi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.

Menurutnya, kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.

Baca juga: Di Depan Kader Golkar Anies Berpesan, Perjuangan Hadapi Pandemi Covid-19 Akan Dikenang Lintas Waktu

Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.

“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.

Baca juga: KRONOLOGI Anggota Banser Hilang 5 Hari di Hutan saat Hendak Diklatsar, Linglung ketika Ditemukan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).

Asep mengatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Baca juga: Gol A Gong: Perda Perbukuan akan Mudahkan Akses Bahan Bacaan dan Perkembangan Literasi Warga Papua

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved