Uji Emisi
Dishub DKI Terapkan Sanksi bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi, Tilang dan Tarif Parkir Disinsentif
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi selain bakal dikenakan sanksi tilang, nanti juga ada sanksi lain.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi selain bakal dikenakan sanksi tilang, nanti juga akan tarif parkir disinsentif.
Khusus tarif disinsentif tersebut sudah dilakukan di lokasi-lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi pun sudah dilakukan di kantor maupun gedung yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: IPI Minta Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Transportasi Udara
“Lokasi parkir di Jakarta yang saat ini dikelola Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang ada di database kami ternyata belum lulus uji emisi,” ujar Syafrin, Selasa (26/10/2021).
Syafrin menambahkan ada lima lokasi parkir di DKI Jakarta yang sudah menerapkan tarif disinsentif di antaranya Parking Drive Kalideres, IRTI, hingga Blok M Square.
Tarif disinsentif yang dimaksud yakni kendaraan yang parkir namun tidak lulus uji emisi dikenakan biaya lebih mahal daripada sebelumnya.
“Saat ini bagi mereka yang ternyata belum lulus uji emisi diberikan disinsentif uji emisi berupa tarif parkir Rp 7.000 per jam. Sehingga yang harusnya per jam Rp 5.000 kini jadi Rp 7.000,” tegasnya.
Baca juga: Rieka Roslan Ciptakan Lagu Senyum Indonesia Untuk Kazumi, Upaya Bangkitkan Lagu Anak Indonesia
Nantinya database uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terintegrasi dengan lokasi parkir yang menerapkan prinsip tarif disinsentif tarif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
“Jadi dalam database-nya Dinas LH ada namanya e-uji emisi. Jadi ata yang ada di sini otomatis akan masuk ke database-nya e-uji emisinya Dinas LH,” tutur Syafrin.
Selain itu mulai 13 November 2021 mendatang kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga bakal dikenakan sanksi tilang dari aparat kepolisian.
“Jadi ketika sekarang diuji dan yang bersangkutan tidak lolos uji emisi, maka yang bersangkutan ditilang oleh rekan-rekan kepolisian,” ujar Syafrin.
Penerapan sanksi tilang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana motor didenda maksimal Rp 250.000 dan mobil sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Lewat Jempol, Kini Pelanggan PLN di Jakarta Bisa Tahu Info Pemadaman
“Sesuai UU seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan harus memenuhi ketentuan uji emisi,” ujar Syafrin.
Nantinya untuk setiap kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan di DKI Jakarta wajib memenuhi standar emisi. Kebijakan itu berlaku juga terhadap kendaraan dari daerah yang melintas di Jakarta.
“Seluruh kendaraan bermotor. Sehingga kita tidak membedakan apakah kendaraan tersebut dari Jakarta atau luar Jakarta,” sambung Syafrin.
Uji emisi kendaraan bermotor menyasar sejumlah mobil maupun motor yang kebetulan melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi-tes.jpg)