Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 23 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Kamis (23/12/2021).

Warta Kota
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Kamis (23/12/2021). Foto ilustrasi: Penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat tilang belasan kendaraan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guna menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Kamis (23/12/2021) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM

Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Baca juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Jabodetabek Batal Diberlakukan Saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Tak Lagi Ada Uji Coba Ganjil Genap, Jalan Margonda Depok Kembali Macet

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved