Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 23 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Kamis (23/12/2021).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guna menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Kamis (23/12/2021) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM
Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Jabodetabek Batal Diberlakukan Saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Tak Lagi Ada Uji Coba Ganjil Genap, Jalan Margonda Depok Kembali Macet
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim