Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 23 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Kamis (23/12/2021).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota, Kamis (23/12/2021). Foto ilustrasi: Penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat tilang belasan kendaraan.
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian
(*)
BERITATERKAIT