Munarman Ditangkap

Jaksa Anggap Eksepsi Munarman Subjektif, Cuma Berdasarkan Argumentasi dan Asumsi

Jaksa menilai hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

ISTIMEWA
Jaksa penuntut umum (JPU) tak menanggapi nota keberatan alias eksepsi Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

Bekas Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menyebut, setelah pernyataannya itu, banyak pihak yang membuat laporan ke polisi untuk menangkap dirinya. Munarman mengklaim, laporan itu sudah teragenda.

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

Bahkan, untuk mengembangkan agenda tersebut, Munarman mengatakan banyak media massa hingga media sosial yang memuat kabar tersebut.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi."

"Lalu operasi media untuk mem-blowup hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," tudingnya.

Baca juga: Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Menkes: Melindungi 270 Juta Masyarakat Indonesia

Munarman lantas menyebutkan beberapa pemberitaan di media sosial hingga media massa, sejak kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI terjadi.

Kata dia, sejak 6-12 Desember 2020, beberapa media massa secara masif memberitakan tentang hal tersebut.

"Berikut contoh-contoh permainan mereka yang dilakukan, ini saya kutip dari contoh-contoh berita."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2021: 190 Orang Positif, 247 Pasien Sembuh, 12 Meninggal

"FPI bantah serang polisi, kami tidak punya akses senjata api," kata Munarman menjelaskan contoh berita pertama.

Selanjutnya Munarman menjabarkan beberapa berita yang lain, di mana dominan, kata dia, terkait dengan penangkapannya setelah membela 6 anggota FPI.

"Berita kedua, Munarman dipolisikan usai sebut laskar FPI tak bersenjata."

Baca juga: Tagar PercumaLaporPolisi Viral Lagi, Brigjen Rusdi Hartono: Ekspresi Jujur Masyarakat Cinta Polri

"Kemudian berita ketiga, Munarman dilaporkan polisi karena bela laskar FPI yang tewas."

"Kemudian yang keempat, diperkarakan karena bela laskar FPI, Munarman: saya lapor kepada Allah," bebernya.

Atas hal itu, Munarman menyimpulkan penangkapan terhadap dirinya memang sudah ditargetkan oleh aparat keamanan.

Baca juga: Laju Penyuntikan Melambat, Target Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Maret 2022 Mundur Lagi

"Bahkan saya juga mendengar rumor, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut."

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusiaan," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved