Munarman Ditangkap
Jaksa Anggap Eksepsi Munarman Subjektif, Cuma Berdasarkan Argumentasi dan Asumsi
Jaksa menilai hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak menanggapi nota keberatan alias eksepsi Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Keberatan itu terkait tuduhan Munarman soal adanya cipta kondisi untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa menilai hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Kasar dan Tak Beretika, Nyatakan Siap Bertanggung Jawab
Pernyataan itu diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Sehingga, tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (22/12/2021).
Menurut jaksa, keberatan Munarman tersebut merupakan pendapat subyektif.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Desember 2021: 216 Orang Positif, 205 Pasien Sembuh, 11 Meninggal
Tak hanya itu, kata Jaksa, eks Sekretaris Umum FPI itu dinilai menjelaskan poin keberatannya hanya berdasarkan argumentasi dan asumsi pribadi.
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subyektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ucap jaksa.
Atas hal itu, terhadap poin eksepsi tersebut, jaksa tak memberikan tanggapan.
Munarman: Sejak Nyatakan Pengawal Rizieq Shihab Tak Bawa Senjata Api, Orang Suruhan Laporkan Saya
Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman menyebut dirinya merupakan target penangkapan dari aparat penegak hukum.
Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024
"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api."
"Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).