Bekas Penyidik Ingin Penjarakan Lili Pintauli Siregar, Begini Respons KPK
KPK melihat pernyataan Robin soal peran Lili di banyak perkara hanya berdasarkan keterangan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.
Robin mengatakan, banyak peran Lili dalam penanganan perkara di KPK.
Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung bukti yang kuat.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Omicron Menyebar Luas
KPK melihat pernyataan Robin soal peran Lili di banyak perkara hanya berdasarkan keterangan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu."
"Yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Bakal Perketat Aktivitas Masyarakat Lagi Jika Kasus Covid-19 Melebihi 500 per Hari
Keterangan Syahrial, lanjut Ali, juga mendengar dari Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada.
Jadi, KPK menilai keterangan Robin, Syahrial, serta Yusmada, masing-masing berdiri sendiri dan belum tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh."
Baca juga: Luhut: Kasus Omicron Baru Ada di Wisma Atlet, Belum Ditemukan di Tengah Masyarakat
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," tutur Ali.
KPK menilai AKP Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang.
KPK justru menduga Robin berusaha menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron Meluas, Warga Inggris, Norwegia, dan Denmark Dilarang Masuk Indonesia
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein."
"Dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," ucap Ali.
Ali meminta pernyataan Robin soal adanya dugaan peran Lili, jangan disampaikan di luar persidangan. Karena, hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
Baca juga: Tak Pernah Teken Spirilindik Dugaan Korupsi Muktamar NU, Firli Bahuri: Mas Karyoto, Tolong Dilacak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyidik-kpk-jadi-tersangka-2.jpg)