Selasa, 21 April 2026

Pelintir Pernyataan Jenderal Dudung, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan

Pernyataan itu diungkapkan Jenderal Dudung, saat diwawancara Deddy Corbuzier dan tayang di akun podcast

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews/Herudin
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta. 

"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.

Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.

Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bemandry Fokus Bernyanyi dan Ciptakan Lagu, Tinggalkan Pekerjaan Sebagai Jurnalis Seni dan Budaya

Baca juga: Modal Tangan Kosong, Dua Orang Pria di Depok Curi Puluhan Sepeda Motor

Baca juga: Aturan Nataru di Depok, Warga Dilarang Pawai hingga Jam Operasional Mal Dibuka Lebih Awal

Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuki Babak Baru, Riri Khasmita Dituding Gelapkan Aset Rp17 M

Baca juga: Doddy Sudrajat Gelar Perayaan Ulang-tahun Mendiang Vanessa Angel, Rencana Ziarah ke Makam Putrinya

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved