Kriminalitas
Modal Tangan Kosong, Dua Orang Pria di Depok Curi Puluhan Sepeda Motor
Modus para pelaku yakni mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang/kunci ganda.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Seorang pria berinisal YGG (25) ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Beji, Depok di sebuah Kos di Jalan Sailun, Kukusan, Depok pada Sabtu (18/12/2022), pagi.
YGG ditangkap polisi karena didapati mencuri puluhan sepeda motor, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron, YGG melakukan aksinya bersama FR yang saat ini masih buron.
Baca juga: Aturan Nataru di Depok, Warga Dilarang Pawai hingga Jam Operasional Mal Dibuka Lebih Awal
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuki Babak Baru, Riri Khasmita Dituding Gelapkan Aset Rp17 M
Uniknya, ujar Agus, para pelaku memakai modus yang berbeda dari kebanyakan aksi pencurian motor lainnya.
Modus para pelaku yakni mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang/kunci ganda.
Singkatnya, para pelaku hanya bermodal tangan kosong untuk mencuri puluhan unit motor, tanpa kunci T maupun perkakas sejenis.
"Sekitar 20 motor sudah dicuri. Modusnya cukup unik karena yg bersangkutan tidak merusak kunci, tidak melakukan dengan kunci T. Kan selama ini lazimnya menggunakan kunci T, tapi yang bersangkutan pilih- pilih motor yang tidak dikunci stang dia bawa, distut, dituntun layaknya motor saja. Setelah sampai di kosnya baru dibongkar, kemudian digantilah kuncinya kemudian barang itu dilepas," kata Agus saat di Polres Metro Depok pada Senin (20/12/2021).
Baca juga: Aksinya Dipergoki dan Kejar-kejaran Dengan Warga, Pencuri Motor di Ciputat Babak Belur
Baca juga: Pelintir Kejadian Kematian 6 Laskar FPI, Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith
Lebih lanjut, kata Agus, tiap-tiap sepeda motor yang dicuri mereka jual kembali dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Melihat dari kondisi unit yang dicuri. Seperti Kawasaki W175, gak mungkin dilepas Rp 2 juta," sambungnya.
Adapun dari 20 motor tersebut, mayoritas dicuri dari daerah Kukusan, Beji.
Kemudian, menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Doddy Sudrajat Dianggap Aneh usai Ganti Nama Cucu menjadi Gala Sky Ardiansyah Binti Vanessa Angel
"Rata-rata motor ini didapat dari kos-kosan atau motor yang diparkir di luar rumah, di gang-gang sempit. Mereka ini mentalnya hebat lho, kalau distut terus ketahuan kan bisa dihakimi massa," ujar Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.
Baca juga: MUI Disarankan Ganti Anwar Abbas usai Kritik Jokowi soal Ketimpangan Masyarakat di depan Umum
"Mereka bergerak kadang malam, sore, dan pagi. Jadi melihat situasi masyarakat yang ada. Kan pagi juga bisa sepi," pungkas Agus. (M29)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-sepeda-motor-diamankan-di-polsek-beji-p.jpg)