Pelintir Pernyataan Jenderal Dudung, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan
Pernyataan itu diungkapkan Jenderal Dudung, saat diwawancara Deddy Corbuzier dan tayang di akun podcast
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith ternyata dilaporkan ke polisi oleh politisi PSI Husin Shihab.
Penyebabnya lantaran Bahar dan Eggi dianggap mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang menyatakan Tuhan Bukan Orang Arab.
Pernyataan itu diungkapkan Jenderal Dudung, saat diwawancara Deddy Corbuzier dan tayang di akun podcast Deddy Corbuzier.
Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian.
Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu dan antaragama.
Baca juga: Aksinya Dipergoki dan Kejar-kejaran Dengan Warga, Pencuri Motor di Ciputat Babak Belur
Baca juga: Bank DKI Salurkan Kredit Rp 1,2 T Hinngga Dukung Pemasaran Digital Ancol
Baca juga: Ayam Rempah Tradisional Sediakan Hampers Natal dengan Resep otentik Sejak Tahun 1958
Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.
Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.
Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bemandry Fokus Bernyanyi dan Ciptakan Lagu, Tinggalkan Pekerjaan Sebagai Jurnalis Seni dan Budaya
Baca juga: Modal Tangan Kosong, Dua Orang Pria di Depok Curi Puluhan Sepeda Motor
Baca juga: Aturan Nataru di Depok, Warga Dilarang Pawai hingga Jam Operasional Mal Dibuka Lebih Awal
Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuki Babak Baru, Riri Khasmita Dituding Gelapkan Aset Rp17 M
Baca juga: Doddy Sudrajat Gelar Perayaan Ulang-tahun Mendiang Vanessa Angel, Rencana Ziarah ke Makam Putrinya
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bahar1.jpg)