Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Minta Pelapor dan Polisi Cermati Lima Hal Ini

Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor, sebelum membuat laporan.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Advokat Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). 

"Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," beber Husin.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 Desember 2021: Dosis Pertama 151.775.597, Suntikan Kedua 107.180.178

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada 7 Desember 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar dan Eggi Sudjana dengan pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved