Berita Regional

Istri Tahanan di Medan Lapor ke Propam, Mengaku Dimintai Duit Puluhan Juta oleh Polisi dan Jaksa

Muthia melaporkan Aiptu IS selaku penyidik pembantu Polsek Patumbak karena telah meminta uang sebesar Rp 16 juta kepadanya.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Muthia saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Seorang warga, Muthia (41) mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat demi kepentingan sang suami yang kini menjadi tahan.

 Ia pun tak terima dan membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.

Warga jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas kota Medan itu melapor terkait dugaan pemerasan keluarga tahanan.

Dilansir dari Tribun Medan, Muthia melaporkan Aiptu IS selaku penyidik pembantu Polsek Patumbak karena telah meminta uang sebesar Rp 16 juta kepadanya.

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Negeri Jakarta, Pihak Kampus Non-aktifkan Dosen

Baca juga: Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta

"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar Muthia, Sabtu (18/12/2021).

Muthia menceritakan, kasus itu bermula saat suaminya Ardi, dijemput polisi akibat kasus penadah sepeda motor.

Ardi ditahan karena sangkaan membeli sepeda motor curian oleh AAN yang telah ditahan terlebih dahulu. 

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Polisi Viral yang Tolak Laporan Korban Resmi Diusir Polda Metro Jaya

Ardi kemudian ditahan oleh Polsek Patumbak selama dua belas hari.  Karena itu, Muthia kemudian mengurus persoalan suaminya ke pihak polisi. 

"Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik motor yang dicuri. Bayar Rp 15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai" ujar Muthia.

Tak hanya itu, kepada polisi Muthia melalui IS membayar uang sebesar Rp 16 juta pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

Baca juga: Paksa Hubungan Badan dengan Istri Tahanan hingga Hamil Dua Bulan, Ini Hukuman untuk Bripka IS

Sebelumnya Muthia juga telah diminta uang sebesar Rp 2,5 juta oleh  Polsek Patumbak untuk uang kamar selama suaminya ditahan di sana.

Selama beberapa bulan Ardi bebas dengan surat penanguhan dari Polsek Patumbak.

Namun Ardi kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan dan kembali ditahan.

"Jadi saya merasa ditipu oleh IS yang meminta uang sama saya untuk mencabut perkara suami saya. Tapi kenyataan suami saya masih ditahan Kejaksaan padahal kami sudah berdamai dengan pemilik kendaraan" tutur Muthia.

Muthia pun berharap agar suaminya mendapat keadilan dan meminta agar uang yang pernah diserahkan kepada polisi dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved