Berita Jakarta
Update Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Negeri Jakarta, Pihak Kampus Non-aktifkan Dosen
DA diketahui telah melakukan pelecehan seksual berbentuk sexting atau pesan teks kepada sejumlah mahasiswi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG-- Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA yang diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu dinonaktifkan selama proses investigasi kasus tersebut.
Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan penonaktifan itu dilakukan pihak kampus dalam rangka menyikapi dugaan tindak pelecehan oleh seorang dosen pria.
"Dinonaktifkan secara akademik sampai proses (investigasi) selesai, baik bimbingan skripsi, bimbingan akademik dan mengajar," katanya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta
Syaifudin mengatakan investigasi internal terus dilakukan pihak kampus untuk menentukan apa bentuk sanksi yang akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dilakukan DA.
Sementara mahasiswi yang membuat laporan pun sudah dimintai keterangan.
DA diketahui telah melakukan pelecehan seksual berbentuk sexting atau pesan teks kepada sejumlah mahasiswi.
"Mengirim pesan melalui WA dengan nada tak senonoh. Belum didapat kalau DA melakukan kekerasan seksual," katanya.
Baca juga: Selain Dugaan Aksi Pelecehan, Pegawai Honorer di Kelurahan Jombang Juga Kirim Video Porno
Selain itu berdasarkan laporan yang ada diterima hingga kini pihaknya sudah menerima 10 laporan dari mahasiswi yang diduga telah menjadi korban pelecehan DA.
"Sejauh ini laporan ada 10 laporan. Ada yang melapor melalui BEM UNJ dan SPACE (Study and Peace) UNJ," kata Syaifudin.
UNJ juga sedang membentuk sebuah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) agar kasus serupa tidak terulang kembali di kampus tersebut.
Baca juga: Jabang Bayi di Perut Lesti Kejora Didoakan Meninggal, Rizky Billar Marah Besar dan Lapor Polisi
"Jika sudah terbentuk nanti kasus DA dialihkan ke Satgas PPKS UNJ. Nantinya hasil investigasi dan sanksi pasti dipublish, yang publish nanti Satgas PPKS" ucapnya.
Polisi minta korban lapor
Polda Metro Jaya meminta mahasiswi korban sex texting oleh oknum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dugaan pelecehan seksual melalui pesan tertulis di lingkungan UNJ tersebut belum dapat diproses, karena belum ada korban yang membuat laporan.
"Sekarang korbannya coba (buat) laporan juga. Belum ada (laporan sampai saat ini)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/21).