Ganjil Genap

Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta

Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Suasana ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 

9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI.

10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19).

15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19).

16) kendaraan pengangkut tabung oksigen.

17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Anies larang ada kerumunan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dapat memicu kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1

Dalam aturan yang dilaksanakan  dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Saat Libur Nataru, Pemprov Jateng Siap dengan Sejumlah Skenario

Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam

"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kamis, (16/12/2021). 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved