Ganjil Genap
Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta
Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI.
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19).
15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19).
16) kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Anies larang ada kerumunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dapat memicu kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Dalam aturan yang dilaksanakan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Saat Libur Nataru, Pemprov Jateng Siap dengan Sejumlah Skenario
Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam
"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kamis, (16/12/2021).
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Kamis 16 Maret, Giliran Pelat Kendaraan Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Rabu 15 Maret Berlaku untuk Pelat Ganjil dan Akses Masuk Pintu Tol |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 Maret Berlaku untuk Pelat Kendaraan Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 13 Maret Giliran Pelat Kendaraan Ganjil Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakara 10 Maret Giliran Pelat Genap Bebas Melintas, Termasuk Akses Pintu Tol |
![]() |
---|