Ganjil Genap
Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta
Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
9) Jalan M.T. Haryono
10) Jalan H.R. Rasuna Said
11) Jalan D.I. Panjaitan
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13) Jalan Gunung Sahari
b. lokasi tempat wisata:
1) Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian
2) Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3) Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Adapun pengecualian kendaraan pada sistem ganjil genap ini, diantaranya:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa
masyarakat disabilitas.
2) kendaraan Ambulans.
3) kendaraan Pemadam. Kebakaran.
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning).
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6) sepeda motor.
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa
Keuangan.
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI.
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.