Ganjil Genap
Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta
Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Orang nomor satu di Ibu Kota juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Lampaui Target, 289.000 Wirausaha di Ibu Kota Kini Tergabung Jakpreneur
Tak hanya itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di Ibu Kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dengan begitu, selama masa PPKM Level 1 itu juga, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.
Pengunjung yang akan masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi keamanan bersama.
Baca juga: Disiksa Majikan, Fitria TKW Asal Karawang di Bahrain Minta Pulang ke Indonesia
Lalu, dalam aturan tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan revisi
Diberitakan sebelumnya, Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Gembong Warsono: Program Sumur Resapan dari Awal Memang Sudah Tidak Beres
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.
Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Disiksa Majikan, Fitria TKW Asal Karawang di Bahrain Minta Pulang ke Indonesia
Baca juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Kenali Ciri-ciri, Gejala, Cara Penanganan dan Pencegahannya
Sebagai informasi, sebelumnya Anies sempat meneken Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru pada 2 Desember 2021 lalu.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Kamis 16 Maret, Giliran Pelat Kendaraan Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Rabu 15 Maret Berlaku untuk Pelat Ganjil dan Akses Masuk Pintu Tol |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 Maret Berlaku untuk Pelat Kendaraan Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 13 Maret Giliran Pelat Kendaraan Ganjil Bebas Melintas |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakara 10 Maret Giliran Pelat Genap Bebas Melintas, Termasuk Akses Pintu Tol |
![]() |
---|