Senin, 4 Mei 2026

Rahmawati Keluarga Polisi yang Diusir Paksa Minta Keadilan Agar Segera Bisa Kembali ke Rumahnya

Lantaran Rasmidi pemenang dari rumah Rahmawati tidak pernah sekalipun memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Rahmawati (kiri) istri dari anggota Kepolisian yang diusir secara paksa dari rumahnya sendiri bersama dengan kuasa hukumnya Darmon Sipahutar memperlihatkan surat laporan ke Polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan dari terlapor Rasmidi 

Setelah memenangkan lelang, kuasa hukum Rasmidi, yakni SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September lalu, guna menyampaikan bahwa kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.

Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.

Dan akhirnya, SN kembali ke rumah Rahmawati pada 6 Oktober 2021 dengan membawa puluhan orang untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa. 

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal, pasalnya, eksekusi seharusnya dilakukan lewat jalur pengadilan

"Saat pengusiran yang dilakukan SN sekelompok orang itulah, akhirnya ibu Rahmawati terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri," jelas Darmon.

"Hal ini patut diduga karena telah melakukan tindak pidana, karena pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya 

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon. 

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rahmawati, Keluarga Polisi yang Diusir Puluhan Orang gegara Utang

Ia menerangkan, apabila dilelang KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hal itu tidak dilakukan, dan eksekusi justru dilakukan sepihak oleh SN. 

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur, kalau begitu mereka sudah melakukan aksi premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," paparnya

Karena merasa terancam, lanjut Darmon, Rahmawati akhirnya mengadu ke pihak kepolisian dengan melapor ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena takut ibu Rahmawati meminta perlindungan ke Polsek Cipondoh, lalu diarahkan ke Polrestro Tangerang Kota, karena perkara ini dianggap di bagian Harta Benda," jelasnya.

Kemudian, Rahmawati diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentan waktu 14 hari. 

"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap , lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai," katanya. 

Kasus ini pun tengah ditangani pihak kepolisian, dengan disangkakan Pasal 335, 160, 406, 363 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenankan dak pencurian.

"Yang saya sayangkan proses yang dilakukan hanya sebatas penyelidikan saja, padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ucapnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved