Rabu, 29 April 2026

Rahmawati Keluarga Polisi yang Diusir Paksa Minta Keadilan Agar Segera Bisa Kembali ke Rumahnya

Lantaran Rasmidi pemenang dari rumah Rahmawati tidak pernah sekalipun memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Rahmawati (kiri) istri dari anggota Kepolisian yang diusir secara paksa dari rumahnya sendiri bersama dengan kuasa hukumnya Darmon Sipahutar memperlihatkan surat laporan ke Polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan dari terlapor Rasmidi 

"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," terang Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) lalu.

Parahnya lagi saat diusir secara paksa, terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Rahmawati dan kuasa hukumnya  telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, yakni di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, dan tidak menemukan kediaman dari pemenang lelang tersebut.
Rahmawati dan kuasa hukumnya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, yakni di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, dan tidak menemukan kediaman dari pemenang lelang tersebut. (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam  duduk permasalahan tersebut. 

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.

Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta. 

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi. Akan tetapi ia tak mendapat respon oleh pihak perusahaan, yang disebut Darmon telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Itu kita akui ada kamacetan pembayaran, makanya menyampaikan surat ke perusahaan itu untuk diberikan relaksasi terhadap hutangnya, tapi tidak ada jawaban sama sekali," tutur Darmon Sipahutar.

Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta. 

Darmon menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga 3 Miliar.

"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved