Benarkah Kedudukan Anggota DPR Setara dengan Presiden? Ini Kata Direktur ISPI, Pengamat Hingga Dosen

Pernyataan Hillary Brigitta Lasut mengenai kedudukan anggota DPR dengan presiden setara masih jadi perbincangan publik.

Editor: PanjiBaskhara
Facebook Hillary Brigitta Lasut
Anggota DPR RI termuda dari Dapil Sulut, Hillary Brigitta Lasut turun tangan terkait kasus Rafael Malalangi (18) yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Bintara Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang anggota DPR RI termuda, Hillary Brigitta Lasut beberapa waktu lalu membuat heboh masyarakat akan pernyataannya.

Diketahui, wanita yang juga seorang politisi di Partai NasDem ini sebut jika anggota DPR setara dengan presiden RI.

Pernyataannya menanggapi publik yang protes anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela tak karantina sepulang dari liburan ke Turki.

Menurut anggota Komisi I DPR ini, tidak ada yang salah bila anggota dewan melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Baca juga: Surati KSAD, Hillary Brigitta Lasut Mohon Maaf dan Batal Minta Anggota TNI AD Jadi Ajudan Pribadi

Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Minta Dikawal TNI, Ahmad Sahroni: Masih Gadis, Wajar Aja

Baca juga: Minta Dikawal TNI, Fraksi NasDem Bakal Tegur Hillary Brigitta Lasut

Namun, pernyataan Hillary Brigitta Lasut disetujui Direktur Eksekutif, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar.

Ia menyebut anggota DPR dan presiden setara.

Pernyataan Deni, merujuk dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3.

Ia menyakini, pernyataan Hillary Brigitta Lasut itu semestinya tidak menjadi polemik.

“Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah. Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU. Setiap anggota DPR itu punya wewenang melakukan pengawasan,"

"Baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang jadi mitra kerjanya."

"Bahkan, termasuk juga dalam hal ini, kinerja presiden," katanya Deni, Kamis (16/12/2021) di Cikini, Jakarta Pusat"

Senada dengan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar.

Ia menilai anggota DPR ialah pejabat negara.

Maka itu, pejabat DPR mendapat perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.

“Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara,” kata Abdul Ficar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved