Munarman Ditangkap
Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Tuding Ada Motif Mencegahnya Berpartisipasi di Pemilu 2024
Munarman membeberkan, setidaknya ada tiga alasan atau tujuan yang dinilai sebagai dasar utama dia dijerat kasus terorisme.
Padahal, kata dia, tidak ada rencana apapun dalam pikirannya untuk terjun langsung dalam agenda pemilu tersebut, terlebih terkait rencana menjadi pesaing para politikus atau pejabat negara.
"Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti Firaun yang ketakutan kekuasaannya hilang."
"Hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," ucapnya.
Baca juga: Anggap RJ Lino Tak Bersalah, Hakim Ketua Bilang KPK Melanggar Asas Perhitungan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru
Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."
"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri
Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.
Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.