Minggu, 12 April 2026

Munarman Ditangkap

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman Merasa Jadi Orang Paling Bodoh Sedunia

Ia menuding seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ISTIMEWA
Munarman tidak menerima didakwa terlibat jaringan terorisme ISIS. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Munarman tidak menerima didakwa terlibat jaringan terorisme ISIS.

Bahkan, dirinya merasa tak habis pikir bisa terlibat dan berperkara dalam kasus ini.

"Saya tidak habis pikir dan dibuat menjadi seperti orang paling tolol sedunia."

Baca juga: Kebijakan Polri Awasi Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru Disesuaikan dengan Aturan Pemda

"Dengan modus operandi tuduhan terlibat terorisme terhadap diri saya," kata bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Ia menuding seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pertama, kata dia, dasar penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya, hanya karena namanya turut disebut oleh tersangka lain yang juga berperkara dalam tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kasus Korupsi QCC, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Tanpa melihat kualifikasi dan kapasitas perbuatan apa yang saya lakukan, dan tanpa melihat kausalitas dengan peristiwa pidana apa yang saya terhubungkan," tutur Munarman.

Penyebutan nama itu juga, kata Munarman, tersiar dalam video, di mana dirinya disebut terlibat dalam rencana aksi teroris.

Kata Munarman, video itu diviralkan hingga akhirnya menyita perhatian publik yang seakan-akan membuat dirinya benar terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Baca juga: Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

Munarman juga menyebut adanya penggiringan opini yang menyatakan seolah-olah FPI merupakan organisasi yang terhubung dengan jaringan terorisme.

Hal itu, kata dia, tampak direkayasa dengan cara yang sistematis.

"Namun kebenaran akan sebuah fakta harus disampaikan sejak awal."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Desember 2021: Dosis Pertama 148.344.215, Suntikan Kedua 104.522.156

"Dan seharusnya hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan, berkeadaban, berperikemanusiaan, dan berkeadilan, haruslah menghentikan perkara-perkara yang sarat dengan rekayasa sejak awal," paparnya.

Atas hal itu, Munarman menilai, seharusnya perkara ini tidak perlu diusut secara hukum, sebab dirinya beranggapan kasus ini hanya sebuah agenda untuk membungkam suara-suara kritik terhadap penguasa.

"Sekali lagi saya ingin sampaikan, bahwa apabila kita nilai berdasarkan ilmu hukum, seharusnya perkara ini tidak sampai harus dijalankan persidangan."

Baca juga: Bikin Pelindo II Untung Jadi Alasan RJ Lino Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved