Korupsi Pengadaan QCC

Beda Pendapat, Ketua Majelis Hakim Nilai RJ Lino Harusnya Bebas karena Tak Berniat Jahat

Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan RJ Lino bersalah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat alias dissenting opinion, saat menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat alias dissenting opinion, saat menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino.

Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim, menyatakan RJ Lino bersalah.

Baca juga: Laju Penyuntikan Melambat, Target Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Maret 2022 Mundur Lagi

Dalam pertimbangannya, hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Palembang.

Untuk itu, Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak."

Baca juga: Kepala BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di NTT Tak Dipengaruhi Aktivitas Gunung Semeru

"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaiamana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ucap Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hakim Rosmina berpendapat, tujuan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk memberikan keuntungan kepada Pelindo II.

Maka itu, hakim Rosmina menilai tidak ada niat jahat RJ Lino melakukan korupsi terkait pengadaan tersebut.

Baca juga: Ketum PBNU: Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Masjid Dijadikan Tempat Tidur, Salat di Lapangan

"Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," tuturnya.

Kata Rosmina, tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat.

Dengan demikian, RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri

Dia menerangkan, RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk tiga pelabuhan tersebut karena pertimbangan bisnis, karena harga yang lebih murah.

Selain itu, produktivitas, terutama di Pelabuhan Panjang, diproyeksikan akan meningkat.

Sementara, keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC, karena fungsinya sama-sama sebagai alat angkat.

Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II."

"Tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," papar hakim Rosmina.

RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010, di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

Sebagai hal yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, RJ Lino bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

Hakim juga menganggap RJ Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Aziz Yanuar Bilang Sehat

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa RJ Lino tidak bersalah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6 tahun penjara.

Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) Cina, selaku perusahaan tempat membeli QCC.

Baca juga: Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Menkes: Melindungi 270 Juta Masyarakat Indonesia

Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan, karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.

Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2021: 190 Orang Positif, 247 Pasien Sembuh, 12 Meninggal

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).

RJ Lino dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya, dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC, sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Baca juga: Tagar PercumaLaporPolisi Viral Lagi, Brigjen Rusdi Hartono: Ekspresi Jujur Masyarakat Cinta Polri

Dan, Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina, sehingga memperkaya HDHM Cina sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut JPU KPK, RJ Lino dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift, sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved