Rumahnya Diserobot, Kakek Tukang AC Lapor ke MA
Karenanya Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut.
Tapi mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain.
Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim.
Baca juga: Ribuan ASN Pemkab Bogor Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Bupati Ade Yasin
Baca juga: Waspada! Penghujung Tahun 2021, Kasus DBD di Kota Tangsel Terus Alami Kenaikan
Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.
Pada 2017 silam, Ng Je Ngay justru dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP tentang masuk ke lahan orang lain tanpa izin, ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” kata Aldo.