Rumahnya Diserobot, Kakek Tukang AC Lapor ke MA

Karenanya Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas).

Istimewa
Kuasa hukum Ng Je Ngay mendatangi badan pengawas MA 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ng Je Ngay (70) masih mencari keadilan atas kehilangan tanah dan rumahnya yang diduga diserobot oleh mafia tanah.

Bahkan Ng Je Ngay, yang mengaku berprofesi sebagai tukang AC, juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh AG. 

Karenanya Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas).

Dia meminta gugatan perdata AG bisa diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.

"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabene mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yang mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata Aldo kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," imbuhnya.

Aldo menjelaskan, dalam gugatan perdata nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ini, kliennya digugat wanprestasi atau gagal bayar atas rumah senilai Rp 3 Miliar.

Padahal korban tidak pernah menjual rumahnya, dan tidak pernah menandatangani akta Jual beli (AJB), pegadaian maupun sejenisnya.

Baca juga: Universitas Indonesia Beri Apresiasi Bagi Penggerak Sentra Vaksin dan Hibahkan Ambulans

Baca juga: Fakta-fakta Persija di Liga 1 Putaran Pertama, Imbang Tiga Kali Beruntun, Pernah Mainkan 7 Bek

Baca juga: TP-Link Jadi Teman Masa Pandemi dan Era Digital, Bisnis Tumbuh Positif

Aduan ke MA ini merupakan rangkaian Ng Je Ngay mencari keadilan. Sebelumnya dia sudah menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung. 

Korban juga meminta kepada Menteri ATR/BPN  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut.

"Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka. Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," kata Aldo. 

Ng Je Ngay juga sempat menyurati Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum karena merasa menjadi korban mafia tanah.

Ia mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya.

Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 Miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca juga: Litbang PP Jakmania Sudah Kantongi Nama-nama Pemain yang Diincar Persija, Siapa Saja? 

Baca juga: JD.ID Buka Gerai Ritel Wellio di Hublife, Dilengkapi Layanan Service Bar dan Vending Machine 

Baca juga: Ardi Idrus Bek Persib Bandung Ungkap Suasana Emosional di Ruang Ganti Saat Perpisahan Castillion

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved