Berita Nasional
Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang beberapa waktu mendapat sorotan luas.
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.
Didin mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan.
Menurut Didin, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja di luar.
Baca juga: Hamili Istri Napi, Bripka IS hanya Dihukum 21 Hari, Kombes Supriadi:Tak Ada Perkosaan, Sama-sama Mau
"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya saat dihubungi, Selasa (14/12).
Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.
Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.
"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.
Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.
Baca juga: Bertubi Masalah di Lapas Tangerang, Trubus Soroti Kinerja Dirjen PAS, Kalau Tak Becus Baiknya Mundur

"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.
Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan. Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.
"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," imbuhnya.
Didin menegaskan, Intinya, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik.
Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.
Baca juga: Sebelum Kabur, Napi di Lapas Tangerang Disebut Sempat Izin Keluar kepada Petugas, Kok Dikasih?
"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang. Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara ini kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.
Adami yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan ditangkap di Kalianda, Lampung, kabur setelah mendapat ijin bekerja diluar lapas.
Ia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan ia sendiri yang tak kembali.
Baca juga: SOSOK Haji Lulung, Penguasa Tanah Abang, Berani Mundur dari DPR, Pernah Jadi Seteru Ahok
Kemenkumham janji tindak tegas pelanggar SOP
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan menindak tegas petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bertanggung jawab dalam kasus kaburnya seorang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti menilai, dalam kasus kaburnya seorang narapidana narkotika dari lapas tersebut, terdapat petugas yang melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, Rika belum menerangkan siapa petugas yang harus bertanggung jawab, lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Kalau berbicara pelarian seperti ini, pasti ada petugas yang melakukan pelanggaran ataupun kelalaian," ujar Rika Apriyanti saat kepada Wartakotalive.com saat diwawancarai melalui panggilan telepon, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Polisi Cari Dalang yang Disebut Loloskan Rachel Vennya saat Karantina
Baca juga: Bertubi Masalah di Lapas Tangerang, Trubus Soroti Kinerja Dirjen PAS, Kalau Tak Becus Baiknya Mundur
"Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus pelaran ini, apakah ada pelanggaran SOP atau tidak," imbuhnya.
Ia menerangkan, jika terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus tersebut, Kemenkumham tidak akan segan untuk menindak tegas.
Menurutnya, sanksi paling berat bagi petugas yang terdapat melanggar SOP ialah pemecatan secara tidak hormat.
"Yang pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas pasti akan kami tindak tegas, kepada petugas yang bertanggung jawab tersebut," kata dia.
Baca juga: Sebelum Kabur, Napi di Lapas Tangerang Disebut Sempat Izin Keluar kepada Petugas, Kok Dikasih?
"Yang paling berat akan kita lakukan pemberentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," imbuhnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat terbuka untuk kasus ini, karena kami sendiri jelas berkomitmen agar tidak mentolelir segala bentuk hal apapun pelanggaran SOP," tegasnya.
Lebih lanjut Rika menjelaskan, bahwasanya pihaknya selalu mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan di setiap lapas.
Evaluasi dilakukan pada setiap oknum petugas yang melakukan pelanggaran ataupun kelalaian, serta pelaksanaan sistem.
Pasalnya, dengan evaluasi tersebut akan memberikan contoh kepada petugas yang lainnya, agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Korban Pencurian di Pulogadung Ilfeel saat Bikin Laporan, Petugas Malah Ungkit Banyaknya Kartu ATM
"Peningkatan pengawasan itu sebenarnya selalu dilakukan, akan tetapi dengan adanya kejadian ini, masih harus tetap dievaluasi baik itu pelaksanaan sistemnya maupun oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," terang dia.
"Karena petugas yang kita evaluasi ini, juga bagian evaluasi dan contoh kepada petugas yang lain agar tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Rika juga menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih terus melakukan pengejaran kepada narapidana yang melarikan diri tersebut.
"Iya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab di wilayah Banten sudah berkoordinasi sejak awal dan sudah melakukan pengejaran terhadap narapidana itu," terangnya.
Baca juga: KPAI Tanggapi Desakan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan yang Telah Rudapaksa Belasan Santriwati
"Kami sedang melakukan pencarian, bersama pihak kepolisian, sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk riau sudah kita tuju," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku berasal dari daerah Aceh, namun dugaan pelarian diperkirakan melalui ataupun menuju daerah Riau.
"Kita rutin berkomunikasi dengan pihak Polda Riau, untuk memantau dan melaporkan perkembangan pencariannya seperti apa," tuturnya.
"Tim kanwil dan kepolisian kan sudah memetakan wilayah perkiraan mana saja yang dituju, makanya dugaannya di Riau. Kalau aslinya itu, dia berasal dari Aceh," pungkas Rika Apriyanti.