Kini, Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 2 Murid Perempuan, Belum Ditangkap, Baru Dipanggil Polisi
Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kembali kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji kepada muridnya yang dibawah umur terjadi.
Kali ini kasus predator anak itu terjadi di Kota Tangerang. Sebelumnya kasus serupa juga baru saja terjadi di Bandung dan Depok.
Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji bernama Saiful menjadi tersangka pelaku tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur.
Saiful si predator anak itu katanya dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam. Padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.
Saiful si guru ngaji cabul, baru hanya dipanggil saja oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan tersangka.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu Kebal, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Lagi, Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Genggam Alat Vital Diimingi Rp 10 Ribu
Baca juga: MMS Cabuli 10 Muridnya Usai Ajar Mengaji di Majelis Taklim, Padahal Miliki 2 Istri
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful sang predator, belum ditangkap sampai Selasa malam ini.
Ia menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Abdul Rachim berdalih prosedur kasus pencabulan ini penanganannya seperti kasus pelaporan kriminal lainnya.
Nantinya, kata Rachim, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bocah berusia di bawah umur A (15) dan R (16) mendapat perlakuan pelecehan dari seorang guru mengaji bernama Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
Setibanya di kediaman S, mereka diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor), ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
Baca juga: Jamal Mirdad dan Naysilla Mirdad Datangi PA Jakarta Selatan, Berikan Dukungan Untuk Kenang Mirdad
Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Didesak Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum yang Bantu Pelarian Gembong Narkoba
Baca juga: Hari ini Puncak Kegiatan seni dan budaya “Ragam” dari Universitas Prasetiya Mulya
Kala itu Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim. (M28)