Napi Kabur
Dirjen Pemasyarakatan Didesak Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum yang Bantu Pelarian Gembong Narkoba
Kaburnya gembong narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas I Tangerang baru-baru ini sangat mencoreng Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya gembong narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas I Tangerang mendapat sorotan banyak pihak.
Hal ini ditengarai adaya keterlibatan oknum di lapas tersebut yang membantu kaburnya Adam Bin Musa.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham harus berani mengambil langkah tegas kepada oknum Lapas Kelas I Tangerang yang terlibat.
"Dugaan adanya oknum yang membantu narapidana melarikan diri, bila terbukti maka harus diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Pemasyarakatan," ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Dua WNA Iran Pemilik Pabrik Sabu di Tangerang Banten Siap Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati
Menurut Emrus, kaburnya Adam Bin Musa harus menjadi evaluasi bagi Dirjen Pemasyarakatan.
“Saya berharap ada perbaikan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri,” ucapnya.
Menurut Emrus, dari kasus kaburnya Adam Bin Musa Dirjen Pemasyarakatan harus melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di lapas, yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perbuatan menyimpang.
"Selain bangun integritas, Dirjen Pemasyarakatan harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar, dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Ia mengatakan, harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di Lapas.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu Kebal, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka
"Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.
Menuru Eva, selain pembenahan SDM, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung. Hal ini untuk membantu pengawasan bagi narapidana di lapas.
Sementara itu, pengamat pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.
Didin mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan.