Napi Kabur

Dirjen Pemasyarakatan Didesak Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum yang Bantu Pelarian Gembong Narkoba

Kaburnya gembong narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas I Tangerang baru-baru ini sangat mencoreng Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi - Napi narkoba Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, hal ini sangat disesali. Karena ada dugaan keterlibatan oknum lapas. 

Menurut Didin, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja di luar.

Baca juga: Hari ini Puncak Kegiatan seni dan budaya “Ragam” dari Universitas Prasetiya Mulya

"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya, Selasa (14/12).

Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.

Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.

"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.

Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.

"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.

Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan.

Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.

"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," imbuhnya.

Didin menegaskan, Intinya, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik.

Baca juga: Gempa Susulan di Maumere, Warga Panik dan Berhamburan Mengungsi

Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.

"Saya dulu sempat di Cirebon yang mengajukan adanya napi yang minta di keluarkan, tapi karena penilaian saya belum layak saya tidak bisa memberikan. Namun karena itu merupakan pesanan dari atas, jadi akhirnya napi itu dikeluarkan. Akhirnya didalam laporan BAP saya tetap menuliskan kalau itu tidak direkomendasikan. Tolong catat saya tidak setuju," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang. Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara ini kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.

Adami yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan ditangkap di Kalianda, Lampung, kabur setelah mendapat ijin bekerja diluar lapas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved