Lagi, Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Genggam Alat Vital Diimingi Rp 10 Ribu
MMS diduga telah mencabuli sedikitnya 10 perempuan yang semuanya merupakan anak didiknya.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap seorang guru mengaji berinisial MMS (52), Minggu (12/12/2021) malam.
MMS diduga telah mencabuli sedikitnya 10 perempuan yang semuanya merupakan anak didiknya.
Peristiwa miris ini adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya yang menghebohkan warga, seorang Ustaz di Bandung, yang juga pemilik pesantren yakni Herry Wirawan diketahui memperkosa sedikitnya 12 santriwatinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kejadian pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Depok ini terjadi sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.
Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.
Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021) siang.
Baca juga: Ratusan Anak usia 6-11 Tahun di Tangsel Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Jeff Smith Masih Tunggu Hasil Asesmen untuk Bisa Direhabilitasi
Baca juga: Haji Lulung Wafat, Ketua DPRD DKI Jakarta: Kehilangan Sosok Bersahaja
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya. "Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.
Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Perampokan Disertai Penyanderaan di Jagakarsa Intai Sasaran Sejak Siang
Baca juga: Avaro Evocs, Alat Pembersih Lantai Canggih Bawa Banyak Fitur Menarik
Baca juga: Haji Lulung Tutup Usia, Budiman Sudjatmiko: Di Keabadian Tidurnya Tak Ada Lagi Perselisihan Politik
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau. (M29)