MMS Cabuli 10 Muridnya Usai Ajar Mengaji di Majelis Taklim, Padahal Miliki 2 Istri
Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan aksi cabul guru ngaji berinisial MMS (52) kepada sedikitnya 10 murid perempuannya dilakukan di sebuah Majelis Taklim di kecamatan Beji, Kota Depok.
Pencabulan dilakukan usai pelajaran mengaji diberikan MMS.
Pelaku MMS melakukan aksi bejatnya kepada 10 muridnya di sebuah ruangan yang seringkali difungsikan sebagai ruang konsultasi.
"Waktu ngaji itu pukul 5 sore sampai selesai maghrib. Para korban ini diancam dan dapat tekanan, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021), siang.
Aksi amoral MMS terkuak usai salah satu korban memceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian, ujar Zulpan, orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada para orang tua murid lainnya.
"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yg mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," sambung Zulpan.
Baca juga: Lagi, Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Genggam Alat Vital Diimingi Rp 10 Ribu
Baca juga: Pemerintah Bakal Biayai Vaksinasi Booster untuk 83,1 Juta Penduduk, 125,2 Juta Orang Bayar Sendiri
Baca juga: Gubernur dan Wagub DKI Salatkan Jenazah Haji Lulung
Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya. "Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelas Zulpan.
Guna mendalami kasus itu, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum dan pemeriksaan kepada saksi dan korban.
Baca juga: Hamili Istri Napi, Bripka IS hanya Dihukum 21 Hari, Kombes Supriadi:Tak Ada Perkosaan, Sama-sama Mau
Baca juga: Sejumlah Orangtua di Ciracas Belum Izinkan Anaknya Divaksin Covid-19 usia 6-11 Tahun
Baca juga: Laju Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Melambat Sejak November 2021, Ini Penyebabnya
"Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban," papar Zulfan.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," pungkas Zulpan. (M29)