Virus Corona
Tak Mau Kompromi, Luhut Pastikan Orang yang Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 10 Hari
Luhut mengaku tidak mau kondisi pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.
"Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2021: 388 Sembuh, 311 Orang Positif, 10 Wafat
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
Baca juga: MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kornas Jokowi: Rakyat Harus Diprioritaskan, Jangan Minta Enaknya Aja
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. (Taufik Ismail)